KPK Tegaskan Bupati se-Gorontalo Untuk Segera Selesaikan Perbub Pajak Daring

Kepala Satuan Tugas Korsupgah Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua, saat diwawancarai awak media, Selasa (11/08/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan kekecewaannya kepada bupati se-Gorontalo yang belum menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem pajak Daring (tax online system).

Meskipun demikian, KPK masih memberikan waktu kepada setiap pimpinan daerah untuk menyelesaikannya sampai Jumat depan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua, usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penandatanganan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, serta penyerahan sertifikat Pemda PLN, Selasa (11/08/2020).

“Terus terang kami kecewa. Harusnya hari ini sudah menyampaikan peraturan tentang implementasi tax online system. Jadi kami kasih batas waktu maksimal Jumat. Lebih lengkap lagi Jumat pukul 17.00 WITA harus sudah diserahkan ke KPK. Kalau tidak selesai juga, kerjasamanya itu kita evaluasi karena memang ini serius,” ungkap Maruli.

Menurut Maruli, hal ini penting karena akan banyak keuntungan jika sistem pajak daring sudah diberlakukan. Selain menghindari penyimpangan pengelolaan pajak daerah, konsumen juga bisa mengetahui 10 persen dari barang dan jasa yang Ia belanjakan untuk pajak ke pemerintah.

“Aplikasinya dan sistem rekam pajaknya sudah siap, cuma masa pandemi kita masa persiapan dulu. Bank SulutGo sudah menyiapkan. Kabupaten dan kota fungsinya pembinaan dan pengawasan untuk menjelaskan agar pemilik hotel dan restoran menggunakan alat rekam pajak itu,” tegasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait