KPU Kabgor Akan Rekrut 95 PPK dan 615 PPS, Siapkan Diri Anda!

Kantor KPU Kabupaten Gorontalo. (Foto: dok. Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo segera merekrut ratusan Badan Ad Hoc, khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.

Sesuai rencana, perekrutan tersebut akan dibuka dalam waktu dekat ini. Akan tetapi, pihak KPU Kabupaten Gorontalo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Pusat.

Bacaan Lainnya

“Untuk PPK, yang akan kita rekrut sebanyak 95 orang. Sementara PPS ada 615 orang,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Rivon Umar, Minggu (13/11/2022).

Rivon menambahkan, pihaknya sangat berharap masyarakat umum khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo antusias menyambut perekrutan PPK dan PPS ini.

“Dalam perekrutan Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 ini melalui sistem teknologi berbasis web yaitu SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc),” ungkap Rivon.

“Masyarakat bisa mengaksesnya lewat internet. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun dengan mengikuti langkah-langkah yang ada. Jika itu sudah selesai, maka calon PPK dan PPS sudah bisa masuk SIAKBA,” tambahnya.

Ada sejumlah persyaratan yang harus bisa dipenuhi untuk menjadi PPK dan PPS. Beberapa di antaranya yakni warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, dan minimal berusia 17 tahun.

Selain itu, masyarakat juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan, serta tidak menjadi anggota partai politik.

“Tahapan seleksinya dimulai dari pengumuman perekrutan, pendaftaran, kemudian seleksi administrasi, setelah itu seleksi tertulis, wawancara, dan terakhir penetapan nama-nama terpilih. Kira-kira seperti itu gambarannya, tapi kita masih menunggu juknis dari KPU RI,” jelasnya.

Disinggung mengenai honor PPK dan PPS, Rivon mengungkapkan bahwa kemungkinan besar akan ada kenaikan dibanding pemilu 2019 lalu.

“Berdasarkan surat Kementerian Keuangan ke KPU RI, ada peningkatan honor untuk Badan Ad Hoc baik PPK, PPS, maupun KPPS,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait