60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, dalam hal ini Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto.
Hal ini dilakukan KPU menyusul sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan, Rabu (17/02/2021) kemarin. Dalam putusan tersebut, MK tidak menerima segala gugatan yang diajukan oleh dua pihak pemohon.
“Setelah putusan MK kemarin, KPU Kabupaten Gorontalo dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan penetapan calon terpilih,” beber Plt Ketua KPU Kabgor, Rasyid Patamani, Kamis (18/02/2021).
Rasyid menambahkan, dalam PKPU maupun surat edaran yang mereka pegang, penetapan Paslon terpilih ini harus dilakukan setidaknya dalam jangka waktu lima hari pasca putusan MK terkait sengketa Pilkada disampaikan secara terbuka.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Tonny dan Rustam, Nelson-Hendra Menangkan Pilkada Kabgor
“Kemungkinan kita akan melakukan penetapan calon terpilih tidak sampai lima hari. Kalau tidak ada aral melintang, hari sabtu nanti kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih,” akunya.
Disinggung mengenai salinan putusn MK, Rasyid mengungkapkan wahwa pihaknya telah menerimanya sejak Rabu kemarin. Ada dua salinan putusan yang mereka pegang, masing-masing sengketa nomor 48 dan 56.