KPU Kabupaten Gorontalo Segera Rekrut PPDP

Perekrutan PPDP
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Rivon Umar, saat diwawancarai di Kantor KPU Kabgor, Senin (15/06/2020). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, akan melakukan perekrutan  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2020. Pelaksanaan tahapan Pilkada itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, yang baru disahkan beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, PKPU tersebut merupakan perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pembentukan PPDP itu dimulai pada tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020,” kata Komisioner KPU Kabgor, Rivon Umar, Senin (15/06/2020).

Baca Juga: KPU Kabgor Tunggu Pengesahan PKPU Sebelum Lanjutkan Tahapan Pilkada

Soal jumlah anggota PPDP yang dibutuhkan oleh KPU Kabgor, Rivon mengatakan, bahwa itu akan sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, jumlah TPS sendiri kurang lebih sebanyak 811 TPS.

“Sehingga jumlah PPDP (yang akan di rekrut) itu sebanyak 811. Karena mereka berdasarkan jumlah TPS. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi untuk menjadi penyelenggara Pilkada 9 Desember 2020,” tambah Rivon.

Terlepas dari waktu pelaksanaan, Rivon mengaku bahwa pihaknya sampai dengan saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) perekrutan PPDP yang akan dikeluarkan oleh KPU Pusat.

 

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait