Kunjunganya di Blitar, Wagub Emil Dardak Sosialisasikan Pergub 53 Tahun 2020

Wakil Gubernur Jawa Timur
Wakil Gubenur Jawa Timur, Emil Dardak bersama Wali Kota Blitar, Santoso Saat Diwawancarai Awak Media.(Foto: Achmad 60DTK)

60DTK, Blitar – Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, menyampaikan bahwa regulasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomer 53 Tahun 2020 terkait operasi Yustisi, ini perlu ditegakan dengan semangatnya saling menjaga.

“Jadi ini bukan semangat untuk saling menghukum. Akan tetapi, kalau dengan tidak adanya sanksi, maka, protokol kesehatan Covid-19 ini sulit ditegakan,” ujar Emil usai berkoordinasi dengan Wali Kota Blitar, Santoso, di kantor Wali Kota, jalan Merdeka, Kota Blitar, Jumat (18/9/2020).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Resmikan RSUD Srengat

Lebih lanjut Emil menjelaskan, dari perkembangan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, saat ini sudah menyebar pesat di daerah-daerah lain yang ada di pelosok Jawa Timur. Sehingga ini perlu kewaspadaan dan pencegahan yang maksimal.

“Maka dari itu, Pergub 53 ini perlu kita sosialisasikan supaya masyarakat faham, dan tidak sebagai aturan yang menakut-nakuti,” tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan penanganan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur dan angka kematian, Emil menyebutkan sangat cukup tinggi. Kata dia, jumlah kematian justru ada dari tenaga kesehatan (Nakes). Sehingga, pihaknya selalu berbenah diri.

Baca Juga: Gubernur Khofifah: Arahan Presiden Kontraksi Ekonomi Akibat Covid Harus Dibalik Menjadi Pertumbuhan Yang Positif

“Dan tentunya setiap hari kita selalu benahi dengan tenaga ahli. Dengan begitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit untuk mengurangi jam pratek terhadap dokter yang umurnya diatas 60 tahun dan memiliki penyakit bawaan (komorbid) dan melengkapi alat pelindung diri (APD) yang berstandar dari World Health Organization (WHO),” jelas mantan Bupati Trenggalek ini.

Kemudian Emil Dardak mengatakan, dari 88 persen kasus kematian dari Nakes, justru yang meninggal tidak menangani pasien yang terjangkit Covid-19. Sehingga, pihaknya menghimbau kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 untuk mensecrinning terhadap pasien yang akan mendapat tindakan intensif secara ketat.

“Termasuk rumah sakit di Blitar. Bukan hanya pasien Covidnya, tapi non Covid juga harus di secrenning,” pungkas Wagub, mengakhiri kunjunganya di Blitar.

 

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait