Laporan Risno Yusuf Terkait Dugaan Mahar Politik Tidak Terbukti

Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama Kepolisian Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto, melakukan konferensi pers terkait laporan dugaan mahar politik
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bersama Kepolisian Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto, Melakukan Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Mahar Politik, Senin (14/09/2020). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, memutuskan tidak lagi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan (mahar politik) yang dilaporkan oleh Risno Yusuf pada 8 September 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, sejak beberapa hari lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dari Risno Yusuf, dan tiga orang terlapor yakni Hamid Kuna, Tommy Ishak, Jayadi Ibrahim, serta 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli pidana.

Bacaan Lainnya

Dari hasil kajian atas keterangan yang mereka dapatkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, tidak mendapatkan bukti yang kuat sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 187 B jo Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Gorontalo Selidiki Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Dalam keterangan pasal tersebut, anggota partai politik dan/atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lambat 72 bulan dan denda paling sedikit 300.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000

“Dalam proses klarifikasi terungkap bahwa pelapor Risno Yusup belum pernah memberikan Imbalan (secara nyata) dalam bentuk apapun kepada para terlapor yang merupakan anggota partai politik,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (14/09/2020).

Baca Juga: Benarkah Tes Psikologi Pilkada Tahun Ini Berbeda? Begini Tanggapan Bakal Calon

Atas dasar itu, Wahyudin menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan laporan Risno Yusuf tersebut.

“Proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 08/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020 dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang dipersangkakan, yaitu unsur memberi Imbalan atau dengan kata lain tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam Bentuk apapun pada Proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diusung 3 Partai Politik,” pungkasnya.

 

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait