60DTK, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, saat ini tengah menyelidiki laporan terkait dugaan pemerasan (permintaan mahar politik) sejumlah 3,5 miliar oleh tiga Partai Politik (Parpol) terhadap salah satu kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo.
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari salah seorang masyarakat, yang telah diterima oleh Bawaslu pada hari Selasa (08/09/2020) lalu. Laporan itu telah disertai dengan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan screnshoot percakapan via WhatsApp.
Baca Juga: Benarkah Tes Psikologi Pilkada Tahun Ini Berbeda? Begini Tanggapan Bakal Calon
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad mengatakan, sejauh ini, pihaknya tengah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.
“Proses penanganannya dari kemarin sampai hari ini, kita sementara memeriksa pelapor dan empat orang saksi. Kita sudah layangkan undangan pemberitahuan ke mereka untuk memberikan keterangan,” ungkap Fadjri saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (10/09/2020).
Fadjri menambahkan, untuk mengungkap dugaan mahar politik tersebut, pihaknya memiliki waktu selama lima hari (terhitung sejak kemarin-red). Ia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017.
Baca Juga: Warga Gentuma Ditemukan Tidak Bernyawa Akibat Terjatuh Dari Kapal
“Dalam undang-undang itu, penanganan dugaan pelanggaran Pilkada itu kurang lebih lima hari setelah laporan diregistrasi. Kalau dalam bahasa undang-undang itu 3+2,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait identitas Bakal Calon dan nama partai yang telapor, Fadjri masih enggan menjawab. Sebab, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Dalam penanganan pelanggaran kan ada asas praduga tak bersalah. Sehingga kita tidak bisa sebelum proses selesai sudah menyampaikan informasi,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga