Larangan Mudik Mulai disosialisasikan kepada Pengusana Jasa Angkutan Darat

Larangan Mudik Mulai disosialisasikan kepada Pengusana Jasa Angkutan Darat
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menyosialisasikan penutupan jalur perbatasan darat pada masa peniadaan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021 kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda). Foto: Dishub.

60DTK, Gorontalo – Pelarangan mudik pada 6 – 17 Mei mendatang mulai disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo kepada pengusahan jasa angkutan darat yang beroperasi.

Sosialisasi disampaikan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda). Mereka terdiri dari pengusaha Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Pengusaha Angkutan Sewa Umum (PO dan Rental).

Bacaan Lainnya
Larangan Mudik Mulai disosialisasikan kepada Pengusana Jasa Angkutan Darat
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menyosialisasikan penutupan jalur perbatasan darat pada masa peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda). Foto: Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro mengatakan berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19  No. 13 Tahun 2021 beserta Addendumnya dan PM No. 13 Tahun 2021 mulai tanggal 22 April s/d 5 Mei 2021 adalah pengetatan pada masa pra mudik. Sedangkan tanggal 18 s/d 24 Mei 2021  adalah pengetatan paska  mudik.

“Di mana dalam fase ini semua moda transportasi darat masih dapat beroperasi, tapi dengan ketentuan harus mengikuti protokol kesehatan. Nanti pada tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 itu adalah masa peniadaan mudik,” kata Jamal.

Saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membuat empat posko terpadu di perbatasan yakni di Atinggola, Tolinggula, Bone dan Popayato Barat. Dalam posko tersebut yang bertugas dari Kepolisian, TNI, perhubungan, tim medis & Satpol PP.

“Sesuai ketentuan bahwa yang dikecualikan hanya ASN, TNI/Polri yang melaksanakan tugas. Ada pula kendaraan layanan logistik, kenderaan yang membawah obat-obatan, ibu Hamil atau melahirkan, mengunjungi keluarga sakit atau ada duka. Selain dari pada itu maka pihak TNI/Polri akan memutar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tukasnya. (adv)

Sumber: gorontaloprov.go.id

Pos terkait