60DTK, Kota Gorontalo – Sebanyak lima buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif eksekutif yang telah diserahkan Pemerintah Kota Gorontalo pada tahun 2023 lalu dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2024.
Lima regulasi tersebut ialah Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo tahun 2024–2034, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Keolahragaan, Ranperda Kependudukan, Serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan bahwa ranperda-ranperda ini sudah mulai ditindaklanjuti bersama dengan pihak pemerintah daerah.
“Karena sudah masuk dalam prolegda, kita upayakan kelima ranperda tersebut bisa tuntas dan ditetapkan menjadi perda di tahun 2024 ini,” kata Darmawan usai rapat Bapemperda dengan pihak pemerintah, Senin (22/01/2024).
Darmawan menuturkan bahwa lima buah ranperda itu memang harus cepat ditetapkan menjadi perda. Apalagi, terkait aturan kawasan tanpa rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan, hanya Kota Gorontalo saja yang belum membuat regulasinya.
“Dari enam daerah di Provinsi Gorontalo, tinggal Kota Gorontalo yang belum punya perda soal itu,” ungkap Darmawan.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, perda soal kependudukan juga tak kalah penting. Sebab, setiap tahunnya kepadatan penduduk Kota Gorontalo terus bertambah, tetapi data yang ada tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Terkait perubahan perda nomor 5, ini penting agar ASN yang menduduki suatu jabatan harus berdasarkan latar belakang displin ilmu,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga