60DTK-Gorontalo – Aksi Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus (GMPK) menuntut pihak birokrasi kampus Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai (IAIN SA) Gorontalo, agar segera menindaklanjuti Oknum Dosen yang melakukan pelecehan kepada mahasiswa.
Aksi yang berlangsung di halaman depan Fakultas Syariah, Jumat (5/4/2019) tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pihak kampus yang lalai dalam mengurusi persoalan pelecehan di kampus IAIN SA Gorontalo.
Sebelum aksi ini digelar, pihak lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Humanika IAIN SA Gorontalo telah menerbitkan liputannya dengan Judul : “Di Bawah Cengkraman Dosen Mesum” (baca disini)
Menurut Agung Datau selaku penanggung jawab aksi, bahwa aksi hari ini murni dari mahasiswa dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Aksi ini sebagai bentuk perlawanan mahasiswa kepada dosen atau birokrasi kampus yang semena-mena terhadap mahasiswanya,” ujar Agung Datau ketika diwawancarai pada saat aksi berlangsung.
Ia pun menambahkan bahwa kalau sampai aksi ini selesai, dan pihak kampus tidak mau menemui massa aksi, maka mereka akan memboikot kampus selama satu minggu.
“Jika pihak birokrasi tidak mau datang, kita akan boikot, dan kalau perlu jika Rektor datang kita paksa dia untuk jalan kaki dari gerbang pintu masuk, sampai ke titik aksi,” imbuhnya pada saat melakukan orasi.
Berselang beberapa menit selepas Agung melakukan orasi, Rektor IAIN SA, Lahadji Khaedar datang menghampiri massa aksi.
Dalam pernyataannya, Lahadji mengklarifikasi bahwa dosen yang bersangkutan telah di non-aktifkan sebagai pegawai ataupun tenaga pengajar di kampus IAIN SA Gorontalo.
“Melalui rapat semalam, kami telah memutuskan untuk memberhentikan oknum dosen tersebut. Dan jika masih ada lagi laporan mengenai kasus serupa mohon langsung melaporkan saja kepada pihak kampus,” ujar Lahadji.
Lahadji pun memastikan, keberadaan korban tetap mendapat perlindungan dari pihak kampus dan mendapatkan haknya sebagai mahasiswa pada umumnya.
“Kami akan menjamin para korban. Pihak kampus pun telah membentuk tim kode etik dosen dan mahasiswa untuk mengusut kasus pelecehan ini.” jelas Lahadji.
Meski begitu, beberapa massa aksi masih kurang menerima hasil putusan pihak birokrasi tersebut. Tuntutan lainnya adalah agar oknum dosen tersebut juga dilaporkan oleh pihak kampus kepada pihak yang berwajib atas pelecehan yang telah ia lakukan.
“Soal pelaporan kepada pihak berwenang bukan urusan kami. Putusan semalam menjadi keputusan yang diberikan kampus kepada oknum dosen itu. Tapi, jika korban ingin melaporkan,silakan. Itu Hak korban untuk melapor,” jelas Lahadji di akhir wawancara.
Pewarta : Zulkifli Mangkau
Editor : Nikhen Mokoginta