60DTK, Blitar – Kasus korupsi dana hibah KPU Kabupaten Blitar pada pemilihan presiden tahun 2014 yang lalu mulai terang.
Pasalnya, buron Korps Adyaksa, Eko Budoyo, mantan sekretaris KPU Kabupaten Blitar itu menyerahkan diri pada Kamis (23/7/2020) dan langsung di jebloskan ke dalam Lapas Blitar.
Kepastian itu diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin, saat dikonfirmasi 60DTK mengenai perihal tersebut di kantornya, Jumat (24/7/2020) dan mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan diri buron itu sekitar pukul 08.30 pada hari Kamis kemarin. Yang mana, mantan Sekretaris KPU itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017.
“Kemudian dia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman. Akan tetapi yang bersangkutan in absentia,” terang Sormin.
Baca Juga: Polres Halut Ungkap Kasus Siswa 17 Tahun Yang Setubuhi Lawan Jenis
Lebih lanjut, Sormin menjelaskan, Eko Budoyo sendiri divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan dana hibah ke KPU Kabupaten Blitar. Namun meski kasusnya sudah divonis yang bersangkutan tidak menyerahkan diri alias kabur.
“Akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2017. Jadi buron sekitar tiga tahun,” tambahnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, di persidangan Eko Budoyo dilakukan dengan cara In Absentia. Ini karena yang bersangkutan telah melarikan diri sejak tahap penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO pihak Kejaksaan Negeri Blitar. Yakni melalui surat Nomor : B-98/O.5.22/Fd.1/01/2017 tanggal 12 Januari 2017 dan telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait.
Pewarta: Achmad Zunaidi