Marten Ingin Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Selesai 2023

Marten Ingin Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Selesai 2023
Wali Kota Gorontalo Marten Taha memberikan arahan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (17/10/2022). Foto: Humas.

60DTK, Kota GorontaloWali Kota Marten Taha ingin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah selesai Tahun 2023.

“Saya harap proses pembahasan Ranperda ini bisa dipercepat, jika dimungkinkan sudah dapat diselesaikan pada tahun 2023,” pinta Marten saat menghadiri FGD tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (17/10/2022).

Bacaan Lainnya

Marten Taha menilai, aturan ini sangat dibutuhkan agar Pemerintah Kota Gorontalo mempunyai payung hukum dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan mereka.

Marten meyakini, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo akan bisa mengalami peningkatan di tahun-tahun yang akan datang dengan adanya Ranperda tersebut.

“PAD memiliki peran yang sangat penting terhadap kelancaran pembangunan di daerah ini. Peran serta masyarakat dalam meningkatkan sektor PAD ini juga dibutuhkan,” tandasnya.

Ada banyak jenis pajak yang menjadi sumber PAD Kota Gorontalo. Beberapa di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), restoran, hotel, parkir, reklame, iklan, hiburan, pajak kenderaan bermotor, hingga pajak Bea balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).

Di sektor retribusi, penerimaan Kota Gorontalo berasal dari retribusi umum seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengendalian lalu lintas.

Adapun di sektor retribusi perizinan tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat.

Untuk retribusi jasa usaha, pendapatan daerah bersumber dari penyediaan tempat usaha, tempat pelelangan, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan ternak, jasa pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan orang atau barang di perairan, serta hasil produksi usaha pemerintah daerah dan pemanfaatan aset daerah. (adv)

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait