60DTK, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun ini yang harus di keluarkan oleh masyarakat.
Aisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Deddy Kadullah mengatakan, masyarakat bisa membayar Zakat Fitran lewat BAZNAS.
Meski demikian Kata Deddy, pihaknya tidak melarang masyarakat yang hendak membayar zakat di tempat selain BAZNAS.
“Biasa orang-orang menyerahkan secara langsung, dan proses pengumpulannya tetap menghargai kearifan lokal. Dan perlu di ingat, proses pengumpulan Zakat Fitrah harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Deddy.
Untuk mempermudah pengumpulan zakat lanjut Deddy, Pemerintah Kota Gorontalo memberi kesempatan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo untuk mengatur prosedur dan mekanismenya.
“Perlu dipahami juga, dalam aturan ada juga BAZNAS. Mereka kita beri kesempatan untuk mengatur,” tambah Deddy.
Deddy Kadullah menilai, BAZNAS bisa membantu proses pengumpulan Zakat Fitrah dari seluruh masyarakat Kota Gorontalo. Dengan demikian, proses penyaluran zakat ini akan cepat kepada yang berhak menerimanya.
Deddy menambahkan, melalui BAZNAS, masyarakat juga bisa menyerahkan zakat dalam bentuk beras yang di atur berdasarkan ketentuan yang ada.
“Jadi dari sekian jiwa, kita imbau untuk melalui BAZNAS. Dan pihak BAZNAS bisa menerima zakat dalam bentuk beras,” kata Deddy.
“Masyarakat juga bisa memberikan beras sebesar 3,5 liter atau 2,5 Kilogram. Jika dikonversi menjadi Rp30.000 atau Rp20.000,” tukas Deddy. (usm)