Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Gorontalo

Zakat Fitrah
Aisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Deddy Kadullah. Foto: Dok. 60dtk.

60DTK, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun ini yang harus di keluarkan oleh masyarakat.

Aisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Deddy Kadullah mengatakan, besaran Zakat Fitrah tahun ini menjadi dua kategori.

Bacaan Lainnya

“Kita memutuskanm untuk Kota Gorontalo ada dua kategori. Yakni sejumlah Rp30.000/jiwa. Dan khusus bagi masyarakat yang ekonominya lemah atau yang kurang mampu itu sejumlah Rp25.000,” ungkap Deddy.

Deddy menambahkan, masyarakat bisa menilai masing-masing untuk masuk dalam salah satu kategori yang sudah di tetapkan pemerintah. Caranya ialah menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang di konsumsi setiap hari.

“Itu tergantung masing-masing yang menilai. Apakah beras yang di konsumsi ini beras premium atau beras medium,” tambah Deddy.

Terakit dengan mekanisme pengumpulan zakat lanjut Deddy, masih mengacu pada kearifan lokal. Untuk mempercepat proses pengumpulan zakat, pemerintah bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional Kota Gorontalo.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Gorontalo memberi waktu kepada Baznas untuk mengatur mekanisme atau cara pengumpulan zakat yang di serahkan masyarakat.

“Namanya juga zakat fitrah. Biasa orang-orang menyerahkan secara langsung. Tetapi perlu dipahami juga, dalam aturan ada juga Baznas. Mereka diberi kesempatan untuk mengatur,” jelas Deddy.

“Dan Proses pengumpulannya tetap menghargai kearifan lokal. Jadi dari sekian jiwa, kita imbau untuk melalu Baznas. Dan pihak Baznas bisa menerima zakat dalam bentuk beras,” tutup Deddy. (usm)

Pos terkait