60DTK, Gorontalo – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan mekanisme distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan. Mekanisme ini merupakan hasil rapat pada Kamis (22/7/2021) sebagai bentuk respon dari nelayan setempat.
Adapun mekanisme tersebut dapat dilihat pada 12 poin berikut ini:
- Pengguna rekomendasi BBM merupakan masyarakat yang bermata pencaharian nelayan yang dibuktikan dengan pekerjaan di KTP serta berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara
- Untuk kemudahan, setiap satu rekomendasi boleh diberikan kepada nelayan maksimal 15 orang yang dikoordinis oleh satu orang coordinator.
- Sebelum terbitnya surat rekomendasi, nelayan mengurus pengantar dari pemerintah desa pada tempat domisili.
- Kepala desa memverifikasi data-data usulan yaitu pekerjaan, jenis mesin dan kebutuhan BBM dalam satu kali turun (trip).
- Surat pengantar dari desa selanjutnya disampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Gorontalo Utara dengan melampirkan KTP dari masing-masing nelayan.
- Masa berlaku surat pengantar dari pemerintah desa adalah 6 bulan berdasarkan kondisi terkini dari masing-masing nelayan.
- Surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara menentukan besaran alokasi kebutuhan BBM berdasarkan perhitungan dari data jenis mesin dan lamanya operasi penangkapan yang tertuang dalam surat pengantar dari pemerintah desa.
- Rekomendasi ditandatangani Kepala Dinas atau Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas KElautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara.
- Batas awaktu rekomendasi BBM adalah 30 hari kalender.
- Pelayanan di SPBU tidak dibatasi waktu selama alokasi BBM tersedia.
- Kontrol pengambilan BBM sesuai dengan daftar control yang ditandatangani pengguna (nelayan) dan petugas SPBU pada setiap pengambilan BBM.
- Bukti control juga dilaksanakan Ketika penyaluran BBM ke masing-masing nelayan yang ada pada surat rekomendasi.
(usm)