Melalui Perda Ini, Semua Perizinan Hanya Lewat Satu Pintu

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, AW Thalib, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim saat diwawancarai, Rabu (6/09/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Masyarakat saat ini masih kesulitan dalam pengurusan perizinan, baik itu izin usaha, izin pertambangan, dan berbagai izin lainnya.

Hal itu karena 13 sektor pengurusan perizinan masih dikelola oleh 10 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi, bukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi.

Bacaan Lainnya

Hal ini pun menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo yang akan dimasukan dalam Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang hingga saat ini terus dipacu menjadi Perda.

Ketua Pansus, AW Thalib dalam keterangannya mengatakan, ranperda ini akan mengatur seluruh perizinan di Gorontalo hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi.

“Memang saat ini kita lihat eksisting yang ada bahwa kita tidak mau lihat OPD teknis yang berkantor di sini tetapi yang berada di luar PTSP jadi salah satunya pelayanan perizinan. Sehingga ini akan dikoordinasikan, kita undang OPD-OPD itu,” ungkap AW.

Hal yang sama dikemukakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim. Ia berharap semua perizinan hanya melalui PTSP saja.

Tak tanggung-tanggung, kepada pimpinan dan anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Ia memberi saran bahwa 10 SKPD yang mengelola perizinan di Gorontalo sebaiknya berkantor di Dinas PM, ESDM, dan Transmigrasi.

“Kalau di Pemprov itu dikelola oleh 10 SKPD, sehingga sebaiknya tim teknisnya itu berkantor di PTSP, agar memudahkan masyarakat atau pelaku usaha yang mengurus izin. Kalau sudah di sini sudah kami siapkan perangkatnya,” jelasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait