Miris, Mantan Kadis Dikbud Kabgor Jadi Tersangka Korupsi Ratusan Juta

Dikbud Klaim Tak Ada Masalah Soal Sistem Zonasi di Kabupaten Gorontalo
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo. (Foto: dok. Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP) ditetapkan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon mengatakan, Zubair Pomalingo diduga kuat melakukan korupsi dalam pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2018.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan pengadaan buku koleksi perpustakaan SD,” ungkap Yeski, Kamis (22/02/2024).

Dalam pengadaan buku tersebut, ZP ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan posisinya itu, ZP menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.216.718.000 (satu miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).

Pada bulan Mei 2018, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender oleh ULP Kabupaten Gorontalo. Setelah melalui proses seleksi, CV Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp1.210.626.000 (satu miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp279.614.750 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” ungkap Yeski.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa sejauh ini antara lain PPK, PPTK, pejabat pengadaan lainnya, hingga kepala sekolah yang menerima pengadaan buku tersebut.

“Tersangka belum dilakukan penahanan, alasannya karena tersangka melakukan pengajuan untuk tidak ditahan karena sakit, ada riwayat jantung. Tersangka dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait