Mucksin Brekat Sayangkan Kebijakan Penghapusan Tenaga Honor, Ini Alasannya

  • Whatsapp
(Ilustrasi: finance.detik.com/M Fakhry Arrizal)

60DTK, Kota Jakarta – Anggota DPRD Kota Gorontalo menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honor di intansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

“Saya sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat melalui surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang terbit 31 Mei 2022 lalu,” aku Mucksin saat dihubungi, Kamis (16/06/2022).

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Mucksin mengatakan bahwa status aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 hanya ada dua, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, Ia melihat peran tenaga honor atau tenaga penunjang kinerja daerah (TKPD) ini begitu besar. Keberadaan mereka sangat membantu jajaran pemerintah daerah dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari sisi profesionalitas, tidak perlu diragukan. Mereka sudah menguasai jenis-jenis kegiatan pemerintah daerah sesuai disiplin ilmu dan disiplin kerja masing-masing,” ujarnya.

Jika kebijakan itu tidak akan berubah, Ia mendorong pemerintah supaya memaksimalkan pemberian kesempatan kepada tenaga honor untuk menjadi PPPK, khususnya bagi mereka tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.

“Namun, tidak juga mengabaikan bidang-bidang lainnya yang statusnya juga masih sebagai tenaga honor. Di Kota Gorontalo itu ada sekitar 2000 tenaga honorer yang mengabdikan diri sebagai TPKD. Belum lagi ditambah dengan tenaga abdi yang tidak tercatat sebagai tenaga honorer,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

banner 468x60

Pos terkait