60DTK, Gorontalo: Nelayan penerima bantuan dari Pemprov Gorontalo, wajib menjadi peserta asuransi. Syarat ini diberikan karena masih minimnya nelayan yang tertarik untuk mengikuti asuransi khusus nelayan.
”Saya sarankan kalian ikut asuransi, ya, karena kalau kita tercatat sebagai peserta asuransi, itu hanya membayar Rp180 setahun,” tutur Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat kegiatan temu lapang dan pembinaan pelaku usaha perikanan di Desa Bilato, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Masyarakat Pulau Dudepo Belum Nikmati Listrik, Pembebasan Lahan Masalahnya
Ia menjelaskan, asuransi ini sangat bermanfaat bagi para nelayan dan keluarganya jika terjadi kecelakaan saat bekerja, karena mampu menanggung hingga Rp200 juta.
“180 ribu itu murah. Itu kalau terjadi apa-apa, Pak, meninggal itu Rp200 juta. Jadi bisa untuk yang ditinggalkan di rumah, anak-anak yang masih sekolah, masih kuliah, tidak sulit,” jelas Rusli.
Baca juga: KPCPEN Gelar Pertunjukan Seni Virtual, Ini Alasannya
Ia juga membeberkan bahwa jika masuk sebagai peserta asuransi nelayan, premi di tahun pertama akan ditanggung oleh Pemprov Gorontalo.
Terkait hal ini, Rusli pun meminta Kadis Kelautan dan Perikanan, baik yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk tidak sekadar sosialisasi tentang asuransi nelayan, tapi juga mensyaratkan semua nelayan penerima bantuan dari Pemprov Gorontalo untuk ikut asuransi. (adv/rls)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo