60DTK – KABGOR – Meski pertumbuhan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Gorontalo terus mengalami peningkatan dengan rata -rata 27 persen sejak Tahun 2016 hingga 2018 lalu, Bupati Nelson Pomalingo mengungkapkan berbagai macam kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan pada rapat evaluasi pajak dan retribusi daerah triwulan II Tahun 2019 yang berlangsung di Gedung Kasmat Lahay, Senin (22/7/2019).
“Pertama, tata kelola retribusi pasar yang masih belum memadai, bahkan pengelolaan pajak belum optimal. Karenanya, hal ini menyebabkan sumber – sumber pajak belum sepenuhnya dapat terkola dalam mekanisme KAS Daerah,” jelas Bupati Nelson dalam sambutannya.
Tidak hanya itu, kendala lainnya yakni pendapatan sewa dari kekayaan daerah seperti sewa alat berat, uji laboratorium, dan pajak restoran belum optimal. Bahkan, perhitungan dan penetapan masih menggunakan sistem “Self Assement”.
Lebih lanjut, kata Nelson, kondisi geografis juga masih menjadi kendala dalam penerapan transaksi secara tunai dan online yang dinilai jauh lebih efisien dan aman. Terakhir, masih terdapat banyak nilai SPT PBB.P2 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta belum tersedianya sistem yang terintegrasi yang dapat memfasilitasi penyetoran pajak dan retribusi daerah.
“Beberapa permasalahan inilah yang membutuhkan kerja keras kita bersama dan untuk itu beberapa upaya telah ditempuh oleh pemerintah Daerah,” imbuh Nelson.
Nelson kembali menuturkan berbagai upaya akan ditempuh guna menekan kendala yang ada. Upaya pertama menurut Ketua ORARI tersebut ialah penataan administrasi dan tata kelola serta pengawasan pengelolaan pasar. Kedua, pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo telah menerapkan perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pajak Air Tanah serta Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang pajak parkir yang akan segera ditindaklanjuti.
“Ketiga, perlu dilakukan kajian maupun penilaian untuk penetapan target yang proposional terkait pendapatan sewa kekayaan daerah serta efisien biaya terkait perolehan aset tersebut. Dan keempat, pada tahun ini, beberapa objek rumah makan/restoran yang dianggap cukup potensial akan di fasilitasi perangkat (Software dan Hardware).
“Tujuannya, untuk membantu dalam proses transaksi agar lebih efisien dan akurat dalam pengenaan tarif pajak,” tutur Nelson.
Lebih jauh Nelson menjelaskan, upaya kelima yakni dalam mengoptimalkan sistem pembangunan pajak daerah telah dilakukan kerjasama baik dengan lembaga perbankan maupun non perbankan.
Sementara itu, upaya keenam yakni pemuktahiran data PBB.P2 untuk menetapkan nilai pajak daerah yang lebih akurat sesuai kondisi tanah dan bangunan yang ada.
“Selanjutnya, ketujuh sebagai upaya yakni perlu dibangun sistem yang terintegrasi antara perjanjian ,penetapan sampai dengan pembayaran dan pelaporan dalam rangka akuntablitas penyetoran pajak dan retribusi daerah,” tandas Neslon.(rls/Andi)