Nilai Tukar Petani Jatim Turun 1,64 Persen Pada Maret 2020

(Foto - Lampost.co)

60DTK, Jawa Timur – Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur (Jatim) pada bulan Maret 2020, turun sebanyak 1,64 persen, yakni dari 103,16 persen, menjadi 101,47. Penurunan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami kenaikan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, Dadang Hardiwan mengatakan, pada bulan Maret 2020, empat subsektor pertanian mengalami penurunan NTP dan satu subsektor mengalami kenaikan. Subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 2,73 persen, yang mengalami penurunan dari 105,45 persen menjadi 102,57 persen.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Jawa Timur Masuk Kondisi Darurat Wabah Corona

Hal ini kemudian diikuti penurunan di subsektor hortikultura sebesar 1,43 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,88 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,77 persen.

“Untuk subsektor yang mengalami kenaikan NTP adalah subsektor peternakan sebesar 0,59 persen, yang naik dari 99,21 menjadi 99,79,” ujar Dadang dalam rilisnya, Jumat (24/04/2020).

Baca juga: 1.332 Siswa SMK Se – Jawa Timur Ikut 60 Cabang Lomba Kompetensi Siswa

Diketahui, dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Maret 2020, empat provinsi di antaranya mengalami penurunan NTP, sementara satu provinsi mengalami kenaikan.

Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Timur sebesar 1,64 persen, diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 1,25 persen, Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,14 persen, dan Provinsi Jawa Barat sebesar 0,33 persen. Sedangkan NTP yang mengalami kenaikan datang dari Provinsi Banten, sebesar 0,50 persen.

Baca juga: Berkaca Dari Jabodetabek, Jawa Timur Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Bencana

Sementara itu, untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) yang merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh Petani (It), dengan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib), di mana komponen Ib hanya meliputi Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM), juga mengalami penurunan.

NTUP yang mengukur seberapa cepat indeks harga yang diterima oleh petani dibandingkan dengan indeks harga biaya produksi dan penambahan barang modal ini, di Jawa Timur turun sebesar 1,57 persen per Maret 2020, yang terjadi karena turunnya lt sebesar 1,44 persen, sedangkan indeks BPPBM naik sebesar 0,13 persen.

Baca juga: 3 Wilayah Di Jawa Timur Akan Terapkan PSBB

Ada empat subsektor yang mengalami penurunan NTUP, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 2,68 persen, subsektor hortikultura 1,42 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 0,83 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,73 persen. Sementara itu, subsektor peternakan mengalami kenaikan NTUP sebesar 0,73 persen. (rls)

 

Penulis: Achmad Zunaidi

Sumber: Kominfo Jatim

Pos terkait