60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pekerjaan 14 proyek pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo yang putus kontrak di awal tahun 2023 ini, bakal dilanjutkan lagi pada bulan Oktober mendatang.
Kepastian ini terungkap usai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengadakan pertemuan tertutup dengan Dinas PUPR, Bagian Pembangunan, ULP, Badan Keuangan, serta aparat penegak hukum (APH), Kamis (14/9/2023).
Pertemuan tersebut diketahui membahas berbagai hal yang harus dilakukan dalam waktu dekat, mengingat pemerintah daerah telah menerima surat persetujuan pemanfaatan sisa dana PEN dari Diretorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada pekan lalu.
“Mekanisme penganggaran ini mengikuti prosedur APBD. Karena kami baru menerima persetujuan minggu kemarin, maka anggarannya baru kami tuangkan di APBD perubahan. Sehingga, pekerjaannya ini bisa dimulai pada bulan Oktober,” ungkap Roni.
Agar pekerjaan proyek-proyek tersebut bisa berjalan maksimal, Roni meminta Dinas PUPR supaya memilih kontraktor yang benar-benar siap, baik dari segi material maupun keuangan.
Apalagi, kata Roni, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan PT SMI sebagai pengelola dana PEN memberikan waktu pencairan anggaran hanya sampai 30 November. Artinya, pemerintah daerah hanya memiliki waktu kurang lebih dua bulan untuk menyelesaikan proyek-proyek yang ada.
“Silakan jika PPK ingin membuat tambahan persyaratan untuk mendapatkan orang atau pihak ketiga yang benar-benar siap bekerja,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, Heriyanto A. Kodai menambahkan, pekerjaan semua proyek putus kontrak itu kemungkinan besar sudah dimulai pada pertengahan bulan Oktober.
Heri mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan persiapan administrasi. Mengenai penunjukan pelaksana proyek sendiri, kata Heri, prosesnya bakal dilakukan oleh pihak UKPBJ.
“Total anggaran dari 14 proyek ini sekitar Rp24 miliar. Terkait waktu pastinya, tadi sudah dilakukan simulasi, sekitar pertengahan bulan Oktober,” ujarnya. (and)