60DTK-Gorontalo: Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Gorontalo menemukan indikasi maladministratif di PDAM Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dan Bone Bolango.
Temuan ini berdasarkan kajian cepat yang dilakukan Ombudsman terhadap kedua lembaga tersebut. Untuk menyampaikan hasil temuan tersebut, Ombudsman selanjutnya menggelar Diseminasi Rapid Assesment dengan mengundang pihak PDAM Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango serta pihak terkait lainnya yang digelar di Maqna Hotel Kota Gorontalo, Selasa (17/12/2019).
Indikasi maladministratif tersebut di antaranya, khusus di Kabgor, masih menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang lama, yaitu SOP tahun 2015.
Baca juga: Butuh Pembahasan Bersama Untuk Pengelolaan PDAM Yang Lebih Baik
“Untuk Kabgor itu dokumen SOP yang digunakan itu tidak update. Dokumen SOP ini penting karena ada kaitannya dengan bagaimana petugas – petugas yang di PDAM itu melakukan tugasnya masing – masing. Nah, SOP yang digunakan ini masih SOP tahun 2015 punya di Kabgor,” ujar Kepala Keasistenan Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Wahyudin Mamonto saat diwawancarai usai pertemuan.
Sementara itu, terkait sarana dan prasarana pelayanan kebutuhan khusus untuk orang – orang disabilitas, di Kabgor juga tidak ada. Padahal menurutnya, hal tersebut sudah diperintahkan melalui Undang – Undang.
“Padahal itu perintah Undang – Undang dan itu harus ada,” tegas Wahyudin.
Baca juga: Krisis Air Bersih, Masyarakat Tuding PDAM Kabgor Penyebabnya
Selain itu, beberapa temuan lain terkait maladministratif di Kabgor juga di antaranya, bak penampungan di Kabgor yang hanya ada 6 buah, yakni di Biyonga, Bulota, Pilohayanga, Barakati, Isimu Utara, dan di Boliyohutuo; juga terkait jaringan pipa air yang terlalu kecil dan sudah lama belum diganti.
“Di Kabgor itu jaringan pipa yang digunakan itu jaringan pipa – pipa kecil dan sudah tua, sudah lama belum diganti – ganti. Sehingga ini mengakibatkan pembagian air di Kabgor itu tidak merata. Makanya setiap musim kemarau Kabgor itu ada beberapa daerah yang dipastikan tidak mendapatkan air,” beber pria berkulit putih itu.
Sementara itu, untuk Kabupaten Bone Bolango, kekurangannya yang paling menonjol adalah terkait pengelolaan pemenuhan standar pelayanan, tidak ada sarana prasarana disabilitas, tak ada standar pelayanan publik, juga tidak ada sarana pengukur kepuasan pelanggan.
Baca juga: Gubernur Minta Pemda Mediasi Persoalan Air PDAM Di Boalemo
“Nah untuk sarana prasarananya di Kabupaten Bone Bolango itu presentasi kehilangan air dari Desember 2018 itu mencapai capai 35,43%, berada di wilayah Suwawa Timur dan Suwawa itu 43,37%, dan Bone Pantai, Bulawo 50,28%. Padahal batas maksimal toleransi kebocoran kehilangan air itu sebesar 20% dari total produksi,” terang Wahyudin.
Bahkan Ia membeberkan, semakin ke sini, pada September 2019, debit air penampungan di Ulantha, Kabilla Bone, dan Botupingge sangat jauh berkurang.
“Di Ulantha yang seharusnya 25 liter per detik, itu tinggal 2 liter per detik. Di Kabila Bone harusnya 25 liter per detik, itu tinggal 1 liter per detik. Botupingge 20 liter per detik, ini tinggal 1 liter per detik,” tukasnya mantap.