60DTK – Boalemo: Pelaku dugaan pelecehan atas santriwati yang berada di salah satu pesantren di desa Mustika, kecamatan Paguyaman dilaporkan keluarga korban ke pihak Kepolisian.
Laporan dari keluarga korban tersebut, karena mendengar anak-anak mereka yang dicabuli oleh pimpinan pesantren tempat mereka menimba ilmu. Pelaku yang berinisial “T” itu kini telah diperiksa dan mendekam di sel tahanan Polres Boalemo.
“Perbuatan cabul itu dilakukan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur, dan pelaku kini sudah diperiksa oleh penyidik dan telah dimintai keterangan mengenai laporan yang dituduhkan. Saat ini pelaku telah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU R. Lahmudin saat memberikan keterangan di depan wartawan, Selasa (10/9/2019).
Kasat Reskrim IPTU R. Lahmudin juga menjelaskan, bahwa sejauh ini baru ada sekitar lima orang korban yang melaporkan terkait pelecehan yang terjadi pada santriwati.
“Korban yang sudah melapor ada sekitar lima orang namun masih ada kroban yang lain, sampai saat ini mereka belum melapor. Sudah dilakukan mediasi dan dihubungi tapi sampai sekarang belum melapor. Entah apa alasannya, tapi kami dari pihak penyidik masih menunggu, kalau memang belum ada laporan kasus ini akan kami proses dan teruskan,” Jelasnya.
Ia juga menambahkan, motif dari pelaku melakukan pelecehan tersebut karena pelaku melihat para santriwati sering keluar masuk kamar, dan kemudian pelaku memanggil satu persatu santriwati dengan dugaan pelaku, para santriwati ini sedang berpacaran. “Apakah kalian pacaran? “, kalau kalian pacaran berarti tubuh kalian disentuh oleh pacar kalian, sambil melontarkan pertanyaan pelaku pun melakukan aksinya tersebut.
“Dengan laporan pelecahan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2, dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim Polres Boalemo tersebut saat diwawancarai awak media.
Penulis: Zulkifli M.