60DTK, Kota Gorontalo – Pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah usul inisiatif legislatif, akan dipacu oleh Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Kota Gorontalo dalam beberapa waktu ke depan.
Salah satu alasannya adalah, karena keberadaan perda yang mengatur pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini dinilai sangat penting karena pangan jadi kebutuhan wajib masyarakat, sementara perda soal pangan sampai saat ini belum ada di Kota Gorontalo.
“Dalam waktu ini kita akan pacu, kita akan rampungkan, dan menjadi sebuah peraturan daerah (perda),” beber Anggota Pansus II, Irwan Hunawa usai rapat pembahasan Ranperda Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, Senin (17/01/2022).
Irwan menambahkan, keberadaan perda ini juga akan bisa mencegah terjadinya konflik sosial dan kerawanan pangan di Kota Gorontalo. Sebabnya, produk hukum akan mengharuskan Pemkot Gorontalo menggelontorkan anggaran untuk pengadaan cadangan pangan.
“Daerah itu bisa kacau karena masalah pangan. Ketika kita tidak pikirkan pengadaan perda ini, kita juga khawatir akan terjadi kerawanan pangan. Dan dengan dibentuknya perda, wajib hukumnya memberikan anggaran untuk pangan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga