60DTK, Kota Gorontalo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Kota Gorontalo yang telah melakukan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya dinilai realisasi pembayaran nakes di Kota Gorontalo sudah mencapai 54 persen.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam surat resmi dengan kop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 904/5187/Keuda tertanggal 13 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut tercantum soal hasil monitoring dan evaluasi pembayaran innakesda sampai tanggal 6 Agustus oleh Pemkot Gorontalo yang telah merealisaskan anggaran innakesda sebesar Rp3,2 miliar.
Baca juga: Pemkot Gorontalo Jadi yang Terbaik Kendalikan Inflasi Daerah se-Sulawesi
Jika dipersentasekan, realisasi pembayaran innakes telah terlaksana mencapai 54,54 persen dari total anggaran yang di-refocusing dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil Kota Gorontalo sebesar Rp5,9 miliar.
Meski begitu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha diminta untuk tetap menjamin ketersediaan alokasi innakesda sampai dengan Desember pada APBD tahun anggaran 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto telah mengusulkan pengalokasian kebutuhan dana tersebut melalui APBD perubahan tahun ini.
Baca juga: Ini Langkah Pemkot Gorontalo Kendalikan Inflasi di Daerah
“Alokasi anggaran re-focusing untuk innakes sampai dengan Desember telah diusulkan penambahan sebesar Rp8 miliar pada APBDP,” ungkap Nuryanto saat diwawancarai, Kamis (26/08/2021).
Menurutnya, ketambahan anggaran tersebut adalah untuk pembiayaan Innakes di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo.
“Diketahui bahwa Rumah Sakit Aloei Saboe merupakan rumah sakit rujukan covid-19 di Kota Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada awal pandemik mewabah di Gorontalo,” jelasnya
Besaran kebutuhan innakes covid-19 pun sebelumnya telah diungkapkan oleh Marten Taha saat rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo pada bulan Juli lalu.
Marten memprediksi secara total kebutuhan anggaran innakes hingga Desember bisa mencapai Rp14 miliar jika dihitung berdasarkan lonjakan kasus terjadi saat itu. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan