60DTK – Kota Gorontalo : Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, menandatangani perpanjangan kerjasama di bidang permasalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatangan MoU ini dilakukan langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Jaja Subagja, di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (14/01/2020).
Baca Juga : Dua Kubu Massa Aksi, Nyaris Ricuh Di Kejati Gorontalo
Pada kesempatan itu, Rusli menyambut baik MoU tersebut. Menurutnya, Kejati layakanya pengacara negara (Asdatun) yang bisa membantu pemerintah provinsi jika memiliki persoalan hukum, baik Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Rusli juga mengungkapkan, kerjasama ini sudah berlangsung sejak dulu, dan setiap tahun di perpanjang. Dan pihak Kejati siap untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah Provinsi Gorontalo.
Baca Juga : Kasus Korupsi Gedung DPRD, Kejati Gorontalo Tahan 1 Tersangka
“Bantuan hukum seperti ini sudah belangsung lama, tiap tahun kita perpanjang. Kerja sama ini berkaitan dengan pengawalan permasalahan perdata dan TUN. Kejati siap memberikan bantuan kepada Pemprov Gorontalo, baik sebagai penggugat atau tergugat”, jelas Rusli.
Tidak hanya itu, Rusli menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan Polda Gorontalo dalam rangka penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Baca Juga : Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke -59, Nelson: Kejati Telah Lakukan Berbagai Inovasi
“Intinya, kita inginkan agar Kejati membantu kami mengawal program kerja Pemprov. Mulai dari penyusunan rencana kerja hingga pelaksanaan. Sehingga kejaksaan bisa melihat langsung ini benar, ini salah. Sehingga jika ada kesalahan-kesalahan mulai dari administrasi, tata usaha dan pengelolaan keuangan bisa dicegah dari awal, itu tujuannya”, tambah Rusli.
Senada dengan apa yang diungkapkan Gubernur Gorontalo, Jaja Subagja Kajati yang baru bertugas enam bulan di Gorontalo itu menginginkan, sinergitas yang kuat antara pemerintah provinsi dengan Kejati Gorontalo. Khususnya terkait dengan peraturan-peraturan, pihaknya akan siap mendampingi hingga peraturan itu tidak berbelit-belit.
Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59, Momen Evaluasi Kinerja Kejati
“Ini semua untuk pembangunan Provinsi Gorontalo. Misalnya sebelum melakukan pelelangan, kita bisa konsultasi bagaimana aturan yang baik, bagaimana membuat kontrak yang baik, bagaiman administrasinya. Jadi kami di Kejaksaan itu tidak hanya penyidik ataupun penuntut, tapi juga sebagai jaksa pengacara negara”, jelas Kajati Gorontalo.
Hadir pula pada proses penandatanganan kerjasama tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo. (adv)
Penulis : Kasim Amir
Sumber : Humas Provinsi Gorontalo