60DTK, Jakarta – Pemerintah Pusat memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2021 ini. Putusan ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Kebijakan tersebut diambil karena sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H.
Baca juga: Begini Respons Gubernur Gorontalo Atas Curhat Beban Kerja Dari Pokja Pengadaa
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (3/06/2021).
Selain belum adanya kepastian dari Arab Saudi, Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan pandemi covid-19 serta varian barunya yang melanda dunia, termasuk Negara Indonesia dan Arab Saudi.
Baca juga: Idris Usulkan 5.000 Peserta Dari Gorontalo Untuk Ikut Program Unggulan Kemkominfo
“Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan covid-19,” jelasnya.
Yaqut menambahkan, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa (jemaah haji) harus jadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan, agar terwujud kemaslahatan rakyat.
Pewarta: Andrianto Sanga