Pemkab Blitar Imbau Masyarakat Tidak Bayar Uang Parkir Kepada Petugas

Kapala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Toha Mashuri saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. (Foto - Achmad Zunaidi 60dtk)

60DTK-Blitar: Meski banyak menuai protes, pemberlakuan tarif parkir berlangganan tetap dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Alasanya memang belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

“Iya masih berjalan. Sebab untuk pengelolaan parkir yang baru belum ada. Sehingga masih menggunakan aturan yang lama,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Blitar, Toha Mashuri, usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (13/01/2020).

Bacaan Lainnya

Namun, saat hearing bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memprotes Perda tersebut beberapa bulan yang lalu, Pemkab Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar berjanji akan mengkaji ulang Perda itu. Di mana Perda parkir berlangganan itu dinilai banyak orang sangat merugikan masyarakat.

Baca juga: Ini Cara Kepala Terminal Limboto Untuk Bantu Tingkatan Pendapatan Daerah

Penyebabnya, warga pemilik kendaraan roda 2 dan roda 4 sudah dikenakan bayar retribusi, namun di lapangan, tetap saja ditarik uang parkir oleh juru parkir dan parkir liar. Sehingga, untuk meminimalisir hal itu, Pemkab Blitar melalui Dinas Perhubungan akan memperbanyak papan imbauan agar tidak membayar uang parkir kepada petugas.

“Nanti akan kita pasang papan imbauan tersebut di tempat – tempat strategis yang telah kita tentukan,” terang Toha.

Terkait dengan adanya parkir liar, Toha juga mengatakan bahwa Dishub Kabupaten Blitar telah menyiapkan call center untuk aduan dan tertera pada papan imbauan tersebut. Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa petugas parkir yang resmi nantinya tidak akan menarik uang parkir lagi bagi masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan.

Baca juga: Rusli Gerah Dengan Kesemrautan Parkir Di Kota Gorontalo

“Maka dari itu, 106 personel secara rutin telah kami lakukan pembinaan guna memberikan pemahaman mengenai pelayanan dan tanggung jawab sebagai juru parkir,” jelas kepala dinas itu.

Dari hasil pantauan awak media 60dtk.com di lapangan, pada titik pasar Kecamatan Kademangan, Ludoyo, dan Wlingi, Selasa (14/1/2020), memang sudah tidak menemukan penarikan uang parkir. Namun juru parkir dengan kebiasaannya masih menunggu untuk diberikan uang parkir.

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait