60DTK–KOTA GORONTALO: Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo telah sepakat mengenai Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019. Hal ini ditandai dengan penanda tanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD ke-188, Selasa (23/10/2018).
Adapun kesepakatan terhadap PPAS meliputi Rencana Pendapatan dan Belanja serta pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019, Prioritas Belanja Daerah, Platfon Anggaran Sementara program dan kegiatan, Platfon Anggaran Sementara Belanja tidak langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.
“PPAS yang disepakati bersama antar Pemprov Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,” ujar Wagub Idris Rahim
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Wagub Idris Rahim atas nama Pemprov Gorontalo dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo yang terdiri dari ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA. Jusuf, Wakil Ketua DPRD masing-masing Conny Gobel, La Ode Haimudin, dan Hamid Kuna