60DTK, Gorontalo: Progres sertifikasi tanah Pemprov Gorontalo mendapat apresiasi dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hingga 30 November 2020, dari 100 bidang tanah yang ditargetkan di tahun 2020 ini, sudah ada 78 bidang yang telah bersertifikat. Bidang tanah yang disertifikasi adalah yang tercatat dalam inventarisasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo.
“Luar biasa Pak Sekda ini. Kalau bahasa sekarang itu gercep (gerak cepat). Begitu saya koordinasi dengan Bapak, alhamdulillah bisa langsung bisa tersampaikan apa yang harus segera dilakukan untuk OPD teknisnya,” ungkap Tim Korsupgah KPK, Nindyah, pada rapat monitoring dan evaluasi sertifikasi tanah pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo secara virtual, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Pemprov Dan BKPM Cari Investor Lagi Untuk Pengembangan RSUD Ainun Habibie
Sebelumnya, Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba dalam paparannya mengatakan akan terus mempercepat proses sertifikasi ini agar progresnya bisa tercapai.
“Inilah progres yang kita capai di kertas kerja kami. Insyaallah yang sisanya ini akan kami upayakan, Bu Nindyah,” ujar Darda.
Diketahui, 78 sertifikat ini berasal dari 126 persil. Sisanya masih sedang berproses di kantor pertanahan, baik kota maupun
Baca juga: Satgas Covid-19 Gorontalo Akan Tindak Tegas Para Pelanggar Protokol Kesehatan
Kabupaten. Sebelum penerbitan sertifikat juga ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan-tahapan itu pun memerlukan proses penelitian dan dukungan dari kanwil pertanahan dan juga SKPD teknis.
“Kami sangat memburu ini agar progresnya bisa tercapai,” tandas Darda.
Sebagai informasi, kegiatan bersama Korsupgah KPK RI ini dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Plt. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo, PUPR, serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. (adv/rls)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo