60DTK-Gorontalo: Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo akan menindak tegas pedagang BBM eceran dan pemilik Pertamini jika proses pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Hiswana Migas dan Pertamina tidak berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan. Hal itu terungkap dalam rapat Forkopimda di Polda Gorontalo.
Pada kesempatan itu, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menegaskan bahwa di dalam undang – undang tidak ada izin untuk membuat Pertamini.
Baca juga: Aparat Gabungan Amankan 30 Kendaraan Bermotor Penadah BBM
“Berikutnya kita akan tertibkan penjual eceran. Pertamini itu produk yang dibuat sendiri tapi tidak ada izinnya. Itu juga tidak boleh, ada undang – undangnya,” ucap Rusli usai memimpin rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo, Rabu (11/12/2019)
Diketahui, dalam usaha penertiban SPBU yang dilakukan oleh aparat gabungan dari pemerintah daerah, Satpol PP, Polri, dan TNI pada tanggal 6 hingga 10 Desember kemarin, ada sekitar 30 kendaraan yang berhasil diamankan karena diduga sudah memodifikasi tangki BBM agar bisa menampung lebih banyak BBM dan dapat dijual kembali.
Baca juga: Lakukan Penimbunan BBM, Siap – Siap Dipenjara
“Biar ada perhimpunannya tapi jika undang – undang di atasnya melarang? Kan tidak bisa. Penimbun – penimbun ini akan ditindak tegas, termasuk apabila ada oknum TNI/Polri yang mengakomodir ini. Itu komitmen kita bersama,” tukas Rusli. (adv/rls)
Penulis: Usman Dai
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo