Lakukan Penimbunan BBM, Siap – Siap Dipenjara

Sidak oleh tim terpadu Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Polda Gorontalo yang dipantau langsung oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie di beberapa SPBU di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/11/2019). (Foto - Gopos.id)

60DTK-Gorontalo: Menyikapi antrian panjang kendaraan di setiap SPBU yang sudah terjadi sejak beberapa waktu terakhir, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/11/2019).

Dalam sidak tersebut, Rusli Habibie menegur langsung masyarakat yang suka memborong BBM, dan menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindak kejahatan.

Bacaan Lainnya

“Hukumannya pidana penjara serta denda,” tutur Rusli Habibie menekankan.

Baca juga: Biro P2E Carikan Solusi Persoalan Antrean Panjang BBM

Dalam Undang – Undang tentang Minyak dan Gas (Migas), pihak yang berhak menjual premium hanyalah SPBU. Sebab, ada kriteria khusus yang ditetapkan agar bisa menjual BBM kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, sebenarnya tidak bisa ada yang menjual premium atau BBM selain di SPBU. Itu masuk dalam pelanggaran,” tegas Rusli.

Selain itu, menurutnya menjual BBM di luar SPBU pun memiliki risiko tinggi yang harus dihindari.

Baca juga: BBM Naik, Premium, Biosilar PSO Dan Pertalite Tetap

“Mencari dari barang yang dilarang itu tidak boleh. Oleh karena itu kami datang untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat agar jangan melakukan penimbunan BBM,” tukas Rusli. (adv/rls)

Pos terkait