Pemprov Gorontalo Bantu MK Sosialisasikan Konstitusi Kepada Masyarakat.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman (tengah) bersama Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (kanan) saat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Penandatanganan ini berlangsung Jumat (1/3/2019) di Ballroom Hotel Maqna, Kota Gorontalo. (Foto – Salman Humas)

60DTK – KOTA GORONTALO: Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Universitas Gorontalo menyatakan kesediaan untuk membantu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mensosialisasikan kesadaran akan konstitusi bagi masyarakat.  Hal ini tertuang dalam bentuk kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani ketiga lembaga tersebut, Jumat (1/3/2019) di Ballroom Hotel Maqna, Kota Gorontalo.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba yang mewakili Gubernur Gorontalo menyambut baik kerjasama tersebut. Terima kasih diucapkan karena MK memilih Provinsi Gorontalo sebagai provinsi pertama di tahun 2019 yang bisa MoU dengan Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : DAK Pengembangan Kawasan Konservasi Tahun 2019 Capai 140 Juta

“MK sekarang sudah one ahead, terdepan dalam memberikan inovasi baru. MK menempatkan konstitusi itu bukan untuk mengadili atau memeriksa perkara tetapi ini lebih mengedepankan pemahaman,” ungkap Darda Daraba

Sekdaprov menambahkan, saat ini semakin marak bermunculan ideologi-ideologi yang kontra dengan pancasila. Fenomena tersebut tentunya sangat meresahkan dalam kehidupan bernegara serta dikhawatirkan secara perlahan akan melemahkan ideologi pancasila yang selama ini menjadi pemersatu bangsa.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Bawa Berkah Untuk Pedagang Di Pasar Sentral Gorontalo

Sementara itu, Ketua MK RI Anwar Usman dalam kesempatan tersebut menyampaikan, MK memiliki tugas mensosialisasikan konstitusi kepada masyarakat. Kerjasama dengan pemprov dan perguruan tinggi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang hak-hak konstitusional, salah satunya melalui penelitian.

“MoU dengan pemda dan UG itu yah seperti tadi, kita mempunyai kewajiban moral untuk menyampaikan hak-hak masyarakat. Semua warga negara harus paham dengan konstitusi karena bagaimanapun hak konstitusi mereka itu ada. Misalnya ada yang merasa dirugikan itu bisa mengajukannya kepada kami,” imbuh Anwar Usman. (rls) 

Penulis : Leo Pateda

Sumber : Humas Gorontalo Prov

Pos terkait

Tinggalkan Balasan