Pendaftaran Calon Peserta KPID Gorontalo Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ketua Komisi I DPRD Provinsi, AW Thalib, saat berada di Radio RH dalam rangka dialog interaktif tahapan seleksi calon peserta KPID Provinsi Gorontalo, Rabu (25/08/2021). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Tahapan seleksi calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo kini telah memasuki tahap pendaftaran.

Tim seleksi telah membuka pendaftaran dari tanggal 23 Agustus hingga 23 September 2021. Untuk informasi pendaftarannya, bisa diakses di website gorontaloprov.go.id

Bacaan Lainnya
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib.

“Secara resmi, timsel (tim seleksi) telah mengumumkan mulai tanggal 23 bulan Agustus ini hingga tanggal 23 bulan September yang akan datang ketentuan pendaftarannya,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat diwawancarai awak media usai melakukan dialog interaktif di Radio RH, Rabu (25/08/2021).

Sebagai komisi pelaksana dan pengawasan, AW Thalib menjelaskan pihaknya akan mencari 21 peserta terbaik, yang kemudian akan diseleksi menjadi 7 peserta.

“Hasilnya itu kita berharap 21 nama yang disodorkan dan 21 nama ini tentunya adalah yang terbaik dari hasil itu. Mereka yang sudah diuji administrasi, sudah diuji kompetensi, sudah melalui psikotes, sudah berbagai macam ketentuannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam seleksi kali ini, pihaknya akan benar-benar memastikan bahwa para peserta mempunyai integritas tinggi, punya moralitas yang baik, serta memiliki kapabilitas yang memadai.

“Sehingga dalam menjalankan tugas kita tidak salah memilih orang-orang yang terbaik yang sudah ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, Bebi Banteng menjelaskan, setiap calon peserta harus memasukan rekomendasi dari tempat sebelum Ia bekerja, baik itu ASN, maupun pegawai dari instansi lainnya.

“Yang kami tekankan di sini adalah, pertama, kalau dia seorang karyawan di manapun dia harus ada surat keterangan izin dari pimpinan, karena nanti akan ada konsekuensi kalau misalnya dia terpilih. Kayak ASN itu mereka juga sudah ada pernyataan apabila mereka terpilih mereka siap untuk berhenti istilahnya cuti, dari dia tidak boleh bertugas di tempat lain,” jelas Bebi.

Begitu juga calon peserta KPID, mereka tidak boleh terlibat dalam partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan, serta berdomisili di Provinsi Gorontalo.

“Kemudian ada dukungan masyarakat, jadi dukungan tokoh masyarakat itu bisa dari tokoh, kalau dari tokoh masyarakat harus disertakan KTP, tetapi kalau dari lembaga tentu harus ada bukti dan cap dari lembaga itu sendiri,” imbuhnya. (adv)

KPID Provinsi Gorontalo

Peserta: Hendra Setiawan

Pos terkait