Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024 Hanya Dapat Dilakukan Oleh KPU RI

Sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada stakeholder dan partai politik peserta pemilu 2024, Sabtu (30/07/2022).

60DTK, Gorontalo – Ada beberapa perbedaan dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.

Perbedaan tersebut adalah, pendaftaran parpol hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), sementara KPU provinsi dan kabupaten/kota hanya diberikan kewenangan untuk mengklarifikasi dan verifikasi data.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem saat membuka sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada stakeholder dan partai politik peserta pemilu 2024.

“Perbedaannya dari pemilu sebelumnya adalah, pendaftaran parpol yang hanya dilakukan oleh KPU RI, sementara KPU provinsi dan kabupaten/kota hanya diberi kewenangan untuk mengklarifikasi dan verifikasi data yang dimasukkan parpol,” beber Fadliyanto dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Sabtu (30/07/2022).

Selain itu, lanjut Fadliyanto, dalam pemilu 2024 mendatang, partai politik peserta pemilu juga akan dibagi dalam tiga kategori.

“Pertama, partai yang lolos parlemential threshold (PT) pada pemilu 2019. Kedua, partai yang tidak lolos PT pada pemilu 2019, dan ketiga, partai calon peserta pemilu 2024,” pungkasnya.

Pos terkait