60DTK, Kota Gorontalo – Polres Gorontalo Kota beberapa hari ke depan fokus melakukan operasi Yustisi sosialisasi penerapan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang penegakan dan penindakan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro, mengungkapkan operasi ini akan difokuskan pada daerah yang jumlah pasiennya masih sangat mengkhawatirkan.
“Hari ini kami dari jajaran Polres Gorontalo Kota, melakukan operasi yustisi dan memang sudah rutin kita lakukan dan sasarannya kalau malam hari kita fokus di tempat makan, cafe, kemudian warung kopi,” ungkap Akbp Desmont saat diwawancara, usai mengikuti operasi gabungan penegakan Protokol Kesehatan, Senin (26/10/2020) malam.
Baca Juga: Tak Bisa Tunjukan SIM STNK, 42 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Otanaha
“Kita akan prioritaskan pada Gorontalo Kota khususnya pada daerah yang terkonfirmasi positif masuk dalam zona oranye. Jadi, Kita akan fokuskan pada zona oranye,” lanjutnya.
Ia menegaskan dalam beberapa hari ini, masih dalam tahap sosialisasi. Untuk tahap penindakan akan dilakukan pada tiga sampai empat hari ke depan.
“Jadi untuk penindakan karena sudah ada Perda nomor 4 Tahun 2020 yang sudah disahkan, sehingga pada malam ini kita masih dalam tahap sosialisasi, namun pada 3 sampai 4 hari ke depan kita sudah lakukan penindakan,” tegasnya.
Untuk itu, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo untuk patuhi protokol kesehatan. Karena, jika mengindahkan apa yang sudah disosialisasikan akan menerima sanksi. Kata dia, untuk pelanggar akan menerima sanksi denda. Sedangkan pelaku usaha izin usahanya akan dicabut.
“Apabila menemukan kerumunan yang lagi nongkrong kami akan menghimbau untuk bubar dan mematuhi protokol kesehatan. Alhamdulillah pelanggar yang kami temukan sudah sangat berkurang karena ini adalah operasi rutin yang kami lakukan satu dua Minggu yang lalu,” pungkasnya.
Pewarta: Hendra Setiawan