Air Soft Gun Ditangan Mohamad Huntoyungo Bukan Milik Perbakin

Ilustrasi peluru dan pistol. Sumber: Foto/istock.

60DTK – Hukum : Peristiwa penembakan yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, menjadi pembahasan hangat saat ini. Pasalnya setelah berita yang diterbitkan oleh pihak 60dtk.com, tentang penembakan yang dilakukan oleh salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diklaim tidak benar adanya oleh si pelaku Mohamad Huntoyungo (MH). Senin, (19/111/2018).

Kronologi Pemberitaan

Bacaan Lainnya

Pada hari kamis (15/11/2018) lalu, wartawan 60dtk.com di hubungi oleh MH untuk mewawancarai dirinya, akibat peristiwa yang Ia alami.

Baca Juga : Ini Alasan Sekretaris Satpol PP Tembak Pimpinannya 

Wartawan 60dtk.com yang sedang berada dilapangan saat itu, mendatangi Mohamad Huntoyungo. Untuk di wawancara sesuai laporan yang Ia terima. Setelah dirinya diwawancarai, wartawan 60dtk.com pun, bergegas dan langsung menyetor berita peristiwa tersebut ke kantor keredaksian 60dtk.com.

Setelah berita tentang penembakan yang terjadi di Pohuwato tersebut di tayangkan, beberapa hari kemudian. Telah terbit di salah satu media online lokal tentang pemberitaan yang sama dan orang yang sama mengaku tidak melakukan hal tersebut.

Sekretaris Satpol PP Pohuwato itu pun mengaku, di media lainnya Ia menyebutkan bahwa Senjata yang Ia miliki itu merupakan milik dari klub Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

“saya memang punya senjata, tapi itu kan milik Klub Perbakin. Cuman saya pegang-pegang, karena so berapa bulan tidak di kase bersih” akunya di salah satu media lokal.

Pengakuan Mohamad terhadap senjata yang Ia miliki, ditanggapi serius oleh pihak Perbakin Provinsi Gorontalo

Klarifikasi Perbakin

Melalui Sekretaris Perbakin Gorontalo, Roni menjelaskan bahwa pengakuan terhadap kepemilikan senjata oleh anggota Perbakin memang dibetulkan dan harus punya surat izin dari pihak kepolisian atas kepemilikan sejata tersebut.

Tapi yang tidak dibenarkan adalah dengan tidak menyimpan senjata miliknya di kediaman pribadi melainkan di pihak berwajib dalam hal ini senjata disimpan di kantor kepolisian.

“Penggunaan senjata di Perbakin sendiri ada aturannya, kami ada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dimana di dalamnya di atur tentang kepemilikan senjata, kalau ia memiliki senjata, harus di simpan di Polda. Dan bisa dipakai kembali kalau ada kegaiatan menembak yang diadakan oleh perbakin.” Ujar Roni ketika di wawancara melalui via telepon.

Pengakuan MH pun, atas senjata yang Ia miliki. Di tanggapi serius oleh Perbakin. “kami tidak mengenal nama tersebut, dan pengakuan senjata yang Ia miliki  adalah milik perbakin itu tidak benar adanya. Sudah di cek keanggotaan beliau, Ia tak tercantum di kepengurusan.” Tegas Roni.

Keanggotaan Perbakin sendiri, bisa di kenali dengan identitas yang Ia miliki. Misalnya seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) atau jika tidak ada, Ia bisa membuktikan dengan Surat Keputusan (SK) menjelaskan Ia benar-benar anggota dari Perbakin.

“Jika tak bisa menunjukan bukti dari kedua identitas tersebut, maka sudah pasti. Ia bukan anggota Perbakin” Jelasnya.

Roni menambahkan kami di Perbakin saat ini tengah berbenah, setelah sekian lama terdiam. Perbakin telah aktif kembali, dan hal-hal yang seperti ini akan kami tindak tegas jika kami temui anggota yang lalai terhadap keanggotaannya.

“Saya harap, jangan bawa Perbakin dalam masalah-masalah seperti ini. Itu hanya oknum-oknum yang mau berlindung dari masalah.” Harapnya.

Keanggotaan Perbakin Gorontalo sendiri, yang masih aktif berkisar 40 orang. “Dan tak ada nama MH di dalamnya, baik di kepengurusan Provinsi dan keanggotaan di kabupaten tempat dimana kejadian terjadi. dan satu lagi, saat ini Perbakin sudah pisah dengan AirSoftGun. kita sudah beda organisasi naungan.” Tambahnya di akhir wawancara via telepon.

Perkapolri No 11 Tahun 2017

Jika merujuk pada isi Peraturan Kapolri No 11 Tahun 2017 menyebutkan, banyak hal-hal yang harus di pahami dalam penggunaan senjata api dan punya batasan tersendiri melalui Perkapolri tersebut.

Pada Bab II tentang Standarisasi Pengunaan Senjata Api Pasal 4 huruf (d) menyebutkan. Untuk Satpol PP terdiri atas :

  1. Senjata Peluru Gas
  2. Semprotan Gas
  3. Alat Kejut Listrik

Pada pasal 4 di atas, menjelaskan kepemilikan senjata yang di perkenan kepada Satpol PP merupakan uraian dalam penjelasan Perkapolri No 11 tahun 2017. (rds/zm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan