Perhatian! ASN Kota Gorontalo Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Nataru

Ilustrasi ASN Dilarang Keluar Daerah
Ilustrasi ASN Dilarang Keluar Daerah

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Sekretariat Daerah (Setda) di lingkungan Kota Gorontalo melakukan perjalanan keluar daerah selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Larangan tersebut berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, nomor 72 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Ada empat poin penting yang tercantum dalam imbauan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yang ditujukan kepada seluruh ASN termasuk pejabat instansi. Imbauan ini, merujuk dan berdasarkan surat Menpan-RB RI,” ujar Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Rabu (24/12/2020).

Baca Juga: untuk Milenial, Begini Pesan Marten Taha Menghadapi Covid-19

Instruksi ini harus diikuti oleh seluruh ASN sebagai bentuk dukungan memutus rantai penularan Covid-19.

“Menaati peraturan kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan, yang membatasi jumlah kunjungan ke masing-masing daerah. Juga menaati seluruh kriteria persyaratan oleh pihak terkait,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Gorontalo Menunggu Juknis Pemerintah Pusat Terkait Pengadaan Vaksin

“Tentunya, harus memperhatikan kebutuhan dari ASN yang akan mengajukan cuti pada periode Natal dan Tahun Baru. Kemudian, harus menaati aturan yang ada,” lanjutnya.

Kata dia, jika himbauan ini tidak diindahkan, Pemerintah Kota Gorontalo akan memberikan sanksi berat seusai aturan yang ada.

“Jika ditemukan ada ASN yang melanggar, maka siap kami berikan sanksi tegas sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” tutup Sekda. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait