60DTK, Madiun – Perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun melakukan audiens bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun terkait polemik lahan perkebunan yang ada di Desa Kandangan, Rabu (07/10/2020).
Diketahui, Selama ini, lahan perkebunan yang ditetapkan sebagai Cagar Alam (CA) oleh Provinsi Jawa Timur itu, dikelola oleh PT Perusahaan Perkebunan Kandangan Pulusari dan Panggung Sari.
Melalui komisi A dan B, masyarakat menyampaikan beberapa aduan, yang selama ini mereka keluhkan terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir pada 2012 lalu, pengalihan fungsi lahan, bagi hasil sebesar 20% serta pembabatan liar yang dilakukan warga setempat atas perintah investor.
Baca Juga: Pemdes Ngepeh Kabupaten Madiun Mulai Mengerjakan P3 TGAI
Darsyanto, salah satu perwakilan masyarakat yang hadir mengatakan, jika selama ini banyak pengalihan fungsi lahan yang seharusnya menjadi lahan kopi kini banyak beralih fungsi. Padahal, perkebunan dengan luas 2.500 hektare tersebut bertahun-tahun terkenal dengan kebun penghasil kopi, namun saat ini kebun tersebut namanya redup semenjak adanya pengalihan fungsi lahan yang saat ini ditanami Pohon Karet oleh para Investor.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, jika kedatanganya di gedung DPRD juga menagih janji Bupati Madiun, tentang kebijakan serta memihak kepada masyarakat yang ia sampaikan waktu lalu. Namun hingga kini pihaknya tidak mendapatkan janji itu, serta mendapat kesejahteraan yang pada waktu itu disampaikan.
“Kami masyarakat mengadukan ke DPRD tidak mempunyai niatan untuk memusuhi perusahaan yang ada di Kandangan. Kami selaku obyek mengetahui persis terkait undang-undang yang di buat pemerintah sehingga kami lebih mempertanyakan itu” terang Darsyanto.
Menanggapi hal ini, Hari Muryadi yang ditunjuk sebagai Pimpinan rapat menyampaikan, jika pihaknya menerima semua aduan yang masyarakat sampaikan terkait lahan kopi yang ada di Kandangan.
Baca Juga: Perwakilan Kepala Desa Di Madiun Audiens Dengan Wamendes
“Kami menerima semua aduan yang disampaikan masyarakat, yang salah satunya adalah mereka meminta kami (DPRD) untuk melakukan sidak ke lokasi lahan yang diadukan, dan itu akan kami lakukan besok untuk sidak ke lokasi,” kata Hari.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono. Menurutnya, pihaknya akan memastikan seberapa banyak kerugian dan kerusakan lahan akibat pembabatan liar yang dilakukan warga sekitar melalui perintah investor seperti yang disampaikan perkwakilan masyarakat. Ia menjelaskan, kandangan adalah aset yang luar biasa jika dapat dikelola oleh management yang kompeten di perkebunan.
“Besok akan kita sidak ke lokasi untuk melihat seberapa parah kerusakan lahan yang terjadi, sedangkan HGU yang disampaikan katanya sudah berakhir di tahun 2012 lalu, kenapa kok ada kerusakan sebanyak itu,” tutupnya.
Pewarta: Puguh Setiawan