Permendag 11 2022 Dinilai Bukan Solusi Bagi Masyarakat Dapat Minyak Goreng

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 11 Tahun 2022 tidak menjadi solusi bagi masyarakat untuk mudah mendapatkan minyak goreng.

Sebab dengan berlakunya aturan tersebut, Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan sudah berlaku sebelumnya, kini dicabut. Akibatnya, harga minyak goreng di pasaran kembali mengalami kenaikan meskipun sudah cukup mudah didapatkan dibanding beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak boleh hanya melihat pada ketersediaan minyak goreng saja, tapi juga dari kemampuan daya beli masyarakat,” tegas Darmawan saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Sabtu (19/03/2022).

Darmawan mengatakan, pendapatan per kapita masyarakat Kota Gorontalo saat ini masih sangat rendah. Hal itu dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo yang sempat mengalami minus 0,02 belum lama ini.

“Guna apa minyak goreng ada tetapi masyarakat tidak mampu untuk membeli. Begitu juga sebaliknya, masyarakat mampu membeli tapi minyak goreng tidak ada di pasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi A tersebut.

Oleh karena itu, Politisi PDIP itu berharap pemerintah dapat mencari solusi bagaimana stok minyak goreng mudah didapatkan, tapi juga dengan harga terjangkau.

“Sehingga masyarakat bisa membelinya namun tidak memberatkan perekonomian masyarakat. Itu baru kita bilang ada solusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 diatur minyak goreng curah dijual dengan HET Rp14.000 atau Rp15.500 karena akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Adapun minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar, karena aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tidak lagi berlaku. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait