60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat berharap tidak ada lagi persepsi negatif soal pelayanan terhadap pasien atau peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN), khususnya mereka yang memiliki kartu BPJS kesehatan dan iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Mucksin melihat, selama ini pelayanan kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah masih sering dikeluhkan oleh masyarakat secara umum. Salah satu alasannya, pelayanan yang ada dinilai masih kurang maksimal jika dibandingkan dengan pasien peserta BPJS non-PBI.
“Kadang-kadang ada kesan di masyarakat bahwa pelayanan yang diterima peserta BPJS ini kurang maksimal, tapi sebenarnya tidak,” kata Mucksin, Minggu (5/06/2022).
Mucksin mengatakan, penilaian itu kemungkinan disebabkan oleh pasien atau peserta BPJS yang ingin mendapatkan pelayanan secara cepat dan maksimal, apalagi jika mereka ini sedang menderita sakit parah.
Namun, Ia mengingatkan bahwa sebelum tenaga kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya mengambil suatu tindakan pelayanan, ada proses atau prosedur yang harus dilalui dan dipenuhi terlebih dahulu.
“Prosesnya ini misalnya seperti mengikuti antrean, sementara di rumah sakit rujukan BPJS itu setiap harinya yang mengantre sangat banyak,” jelasnya.
Karena hal ini, Ia meminta kepada masyarakat khususnya di Kota Gorontalo agar memahami kondisi yang ada. Menurutnya, tenaga kesehatan yang ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan sudah bekerja sesuai prosedur serta dalam durasi waktu yang panjang setiap harinya.
“Kalau ada human eror karena faktor manusiawi misalnya, masyarakat harus memahami itu. Karena nakes juga ini manusia biasa yang bisa capek dan sebagainya,” ujarnya.
Mengenai pelayanan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Gorontalo sendiri, Ia juga menilai bahwa pelayanannya sampai sejauh ini sudah berjalan cukup baik dan selalu mengacu pada prosedur yang ada.
“Menurut saya secara pribadi dan lembaga, pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo sudah cukup bagus dan terintegrasi,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga