60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mengingatkan bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) senilai Rp2 juta yang diberikan pemerintah daerah dalam bentuk bahan dan peralatan usaha, harus dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima.
Sebabnya, lembaga legislatif tersebut tidak ingin bantuan modal yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dengan tujuan membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya, tidak tercapai.
“Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pinta Anggota DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke saat menghadiri acara penyerahan bantuan UEP di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (14/12/2022).
“Kalau penerima itu jualan kue misalnya, kemudian dapat bantuan bahan, itu harus digunakan sesuai peruntukannya. Begitu juga bagi yang dapat bantuan peralatan usaha. Minimal bantuan ini bisa membantu menambah modal usaha,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, Erman mengaku DPRD Kota Gorontalo senang karena melihat Pemerintah Kota Gorontalo masih menyalurkan bantuan di penghujung tahun 2022 ini dengan memanfaatkan sisa anggaran yang ada.
“Penerima bantuan UEP ini adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS, bukan penerima PKH dan BPNT. Ini adalah persyaratannya,” pungkasnya.
Diketahui, penerima bantuan usaha ekonomi produktif kali ini ada sebanyak 55 orang, berasal dari 50 kelurahan se-Kota Gorontalo. Adapun bentuk bantuan yang diberikan disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan isi proposal yang dimasukkan masyarakat. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga