Polisi Pastikan Rafi Ahmad Tidak Terbukti Langgar Prokes Covid-19

Rafi Ahmad
Rafi Ahmad (kiri) Foto Bersama Istri dan Rekan-rekannya Saat Menghadiri Acara. (Sumber: Kompas.com)

60DTK, Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya memastikan bahwa Rafi Ahmad tidak terbukti melanggar protokol kesehatan saat menghadiri sebuah acara, pasca dirinya mengikuti vaksinasi serentak pada 13 Januari 2021 lalu.

Kepastian tersebut diungkapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan di salah satu rumah yang ada di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, lokasi acara yang dihadiri Rafi Ahmad.

Hasilnya, suami Nagita Slavina tersebut, tidak terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, seperti dalam laporan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).

Rafi Ahmad
Rafi Ahmad (kiri) Foto Bersama Istri dan Rekan-rekannya Saat Menghadiri Acara. (Sumber: Kompas.com)

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Joko Widodo Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat

Yusri juga mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran mereka itu terungkap bahwa acara tersebut bersifat privasi dan hanya mengundang orang-orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat,” jelas Yusri.

Pos terkait