PPS yang Terkonfirmasi Positif Corona di Pohuwato Sudah Dibebas Tugaskan

KPU Pohuwato Bebas Tugaskan PPS yang Terkonfirmasi Covid-19
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto Ali. (Foto-Istimewa).

60DTK, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, membebas tugaskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2020.

“Sejak dia terkonfirmasi positif Covid-19, yang bersangkutan sudah diisolasi dan sudah tidak menjalankan tugasnya sebagai PPS,” jelas Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali.

Bacaan Lainnya

Rinto menjelaskan, warga tidak usah khawatir dengan adanya kabar PPS terkonfirmasi Covid-19. Seluruh tugasnya (pekerjaannya) sudah diambil alih oleh PPS lainnya. Selain itu, juga dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Meskipun demikian kata Rinto, yang bersangkutan hanya dibebas tugaskan dan tidak dilakukan penggantian antar waktu. Ada PKPU yang mengatur jika ada penyelenggara terkonfirmasi Covid-19.

PKPU 6 Tahun 2020 menerangkan, Anggota Anggota PPK atau PPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi semua pekerjaan yang menjadi tugas pokok dari PPS tersebut, diambil alih oleh PPK dan PPS lainnya. Sehingga kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir lagi,” tegas Rinto.

Dikatakan, anggota PPS sesuai hasil rapid test pada 29 Juni 2020 yang bersangkutan reaktif. Sejak itu pun, ia sudah tidak dilibatkan pada proses verifikasi faktual yang hingga saat ini masih berlangsung.

Anggota PPS yang bertugas di lapangan saat ini lanjut Rinto, tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), masker, sarung tangan sekali pakai serta pelindung wajah.

Sebelum melaksanakan tugas, PPS di cek kesehatannya dengan mengukur suhu tubuh. Jika suhu tubuh 38 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk bertugas (verifikasi faktual) dan meminta penggantinya. (rds)

Pos terkait