PUPR Angkat Bicara Soal Ganti Untung Lahan GORR

Sejumlah warga yang mengaku ahli waris melakukan aksi blokir jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (foto : Istimewah)

60DTK – Gorontalo : Sejumlah warga yang mengaku ahli waris melakukan aksi blokir jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Alasannya, mereka menuntut pembayaran ganti untung lahan GORR yang hingga kini belum direalisasikan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Aksi yang dilakukan selama beberapa hari terakhir itu akhirnya menuai respon dari Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe menjelaskan, uang ganti untung lahan sejatinya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto menunggu proses penentuan ahli waris yang sah yang sudah berperkara di pengadilan.

BACA JUGA : Soal Penundaan Pembangunan RS Ainun, Berikut Penjelasan BAPPPEDA

Terinformasi, Alex Yunus cs selaku penggugat akhirnya memenangkan sengketa lahan atas tergugat yang tidak lain masih merupakan keluarga mereka. Putusan itu bahkan telah mendapat kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Kendalanya sekarang, Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) Gorontalo belum mengeluarkan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Kerugian. Surat itu penting untuk pengurusan uang ganti rugi pembebasan lahan GORR yang selama ini masih dititipkan di Pengadilan Negeri Limboto,” ungkap Sultan Kalupe, Rabu (29/5/2019).

“Sertifikat atas nama orang lain yang mereka gugat itu harus dibatalkan oleh BPN. Ada 6 sertifikat yang harus dibatalkan. Ada juga SKPT (Surat Keterangan Pemilik Tanah) yang kemarin sudah keluar dari BPN Limboto,” sambung Sultan.

BACA JUGA : Rebut Kepercayaan Masyarakat, Laboratorium PUPR Siap Diakreditasi

Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan upaya-upaya percepatan bersama dengan Kanwil BPN Gorontalo. Ia berharap, pihak Alex Yunus cs bisa kooperatif agar proses pengurusan bisa berjalan cepat dan lancar.

“Kami berkoordinasi terus dengan Kanwil BPN. Saya sekarang menuju rumahnya Alex Yunus untuk meminta SPPT sebagai salah satu syarat pengurusan. Surat rekomendasinya sedang dikonsep oleh BPN. Semoga pekan ini bisa selesai,” ujar Sultan. (adv)

Sumber : Hulondalo.id

Pos terkait