60DTK, Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021 telah diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak DPRD.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, kepada Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Rivai Bukusu, melalui rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, Kamis (30/06/2022).
“Pertanggungjawaban keuangan setiap tahun ini sebagaimana diamanatkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” beber Marten Taha.
Marten juga mengatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah itu telah disusun secara aktual berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Laporan keuangan ini terdiri atas laporan realisasi anggaran, perubahan sisa anggaran lebih, neraca daerah, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan,” bebernya.
Menindaklanjuti ranperda APBD ini, seluruh fraksi di DPRD Kota Gorontalo langsung menyampaikan pandangan umum masing-masing. Wali Kota Gorontalo, Marten Taha juga sudah menjawab pandangan umum dari setiap fraksi yang ada.
“Kesimpulan rapat paripurna kali ini seluruh fraksi melalui pandangan umum menerima ranperda APBD 2021, dan jawaban Pak Wali Kota akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kota Gorontalo,” ungkap Rivai Bukusu secara terpisah. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga