Ridwan Yasin: Bantuan Hanya untuk Orang Berhak

Ridwan Yasin Serahkan Bantuan
Sekda Ridwan Yasin serahkan Bantuan Pangan Langsung Daerah kepada masyarakat Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Kamis (14/05/2020) Foto: Arif Humas

60DTK, Gorontalo Utara – Sekertaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, memastikan, masyarakat yang menerima bantuan merupakan orang yang berhak menerima. Ketika menyerahkan Bantuan Pangan Langsung Daerah (BPLD) kepada masyarakat Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (14/05/2020). Sekertaris Daerah Ridwan Yasin menegaskan, bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemerintah ini sudah tepat sasaran.

“Menjadi catatan bagi semua bahwa, bantuan ini benar – benar diberikan kepada yang berhak. Sudah ada penerapannya, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, sampai kepada pemerintah Kabupaten, sampai juga kepada Pemerintah Desa” Kata Sekda dalam sambutannya

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ridwan Yasin Berharap Petugas Di Perbatasan Tetap Berpedoman Pada Pergub

“Bapak Presiden dan seluruh instrumen Pemerintahan sudah menyampaikan. Sampai kepada BPK, BPB dan KPK sudah menyampaikan jangan sampai penyalurannya ini tidak sesuai peruntukan. Sehingga bisa merugikan Negara” Tambahnya

Ridwan Yasin mengatakan, kondisi negara hingga daerah, saat ini sedang menghadapi wabah. Maka, sangat besar kemungkinan bagi oknum untuk melakukan gerakan – gerakan tambahan akan mendapatkan hukuman yang sesuai perbuatannya. Dan bahkan, lanjut Ridwan, hukuman mati akan diterima oleh mereka.

Baca Juga: Pemkab Gorut Terima 400 Paket Sembako Dari Bank SulutGo

“Maka, kalau itu tidak normal. Hukumannya tidak normal. Kalau biasanya orang melanggar di hukum, ada kerugian Negara. Biasanya hukumannya 4 Tahun, maka di tambah sepertiga, bahkan hukuman mati” Tegas sekda Ridwan Yasin

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait