60DTK – Gorontalo : Operasi Penertiban Hewan Lepas yang sering di lakukan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), akan memberikan Teguran keras kepada pemilik hewan ternak. Penertiban ini dilaksanakan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Gorontalo tentang Hewan Lepas, yang telah di tetapkan. Agar bisa di tertibkan oleh Satpol PP. Jumat, (21/9/2018).
Penertiban hewan lepas yang dilaksanakan oleh Satpol PP di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat, Berhasil menertibkan beberapa Hewan lepas milik Masyarakat sekitar.
“Kegiatan Rutin yang kami lakukan hari ini, merupakan tugas dan tanggung jawab kami. Menertibkan Jalan raya dari gangguan Hewan Lepas agar pengguna Jalan tidak terganggu dan berjalan lancar, aman terkendali”. Ungkap Remon Kadir selaku Ketua Koordinator Penertiban.
Remon menambahkan Operasi penertiban hewan lepas ini, guna untuk menjaga kelancaran dan keamanan di jalan raya. Tapi masyarakat tetap saja tidak mengerti, masih saja melepas hewan ternak mereka sembarangan.
“kami akan memberikan tindakan yang tegas terkait masyarakat yang masih saja menghiraukan Perda tentang hewan lepas. Pertama kami akan mengkonfirmasi dan setelah di konfirmasi masih saja lalai, kami akan menindak tegas masyarakat tersebut.” Tegas Remon.
Tak Hanya penertiban hewan lepas, Satpol PP sendiri sering melakukan razia kos-kosan, Miras, dan Pemakai Narkoba, bekerja sama dengan Aparat Kepolisian. Razia gabungan Tersebut dilakukan pada waktu-waktu yang sudah di tentukan. (zm).