60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo rencananya akan menerbitkan kebijakan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha, termasuk rumah makan.
Penjabat Wali Kota Gorontalo Ismail Madjid menjelaskan, pelaku usaha rumah makan boleh berjualan dari pukul 3 sore hinga 4 subuh.
Hal itu Ia sampaikan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Gorontalo, Kamis (13/02/2025).
“Dan itu akan dikontrol langsung oleh Satpol PP. Ini dilakukan untuk menjaga marwah di bulan suci Ramadan,” jelas Ismail.
Tak hanya rumah makan, Ismail juga menegaskan tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Gorontalo dilarang beroperasi selama ramadan.
“Untuk hiburan malam di bulan Ramadan, sementara tidak beroperasi kecuali yang bersifat religius,” tegasnya.
Dalam rapat itu pula, turut turut mengemuka soal penetapan 1 Ramadan atau motenggeyamo yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2025. (adv)